Etika Teknologi Informasi Komunikasi (Cyber Crime dan Cyber Law) Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 17 Oktober 2015
Pengertian Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber( dunia maya ) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya setiap aspek berhubungan dengan orang perorangan
atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber
law akan memerankan perananya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tersentuh oleh keajaiban teknologi
dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi
hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut
juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar negara, sehingga
penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yuridisi yang
dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridisi legislatif
dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan negara
untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridisi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar