Faktor-faktor yang mempengaruhi pelangaran etika profesi dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut;
1. Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
2. Tidak ada pedoman, sehingga tak ada panduan
3. Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
4. Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
5. Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
1. Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
2. Tidak ada pedoman, sehingga tak ada panduan
3. Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
4. Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
5. Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
1. Sanksi Sosial Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan.
2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornograsi di internet
2. Transaksi di internet
3. Etika pengguna internet
2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornograsi di internet
2. Transaksi di internet
3. Etika pengguna internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar