Bila
seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa
seijin yang berhak, tindakan tersebut sudah tergolong pada kejahatan
komputer. Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer
atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan
bahasa baru, misalnya hacking, craking, virus, time bomb, worm, troyan
horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya.
Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan
oleh tindakannya pun tidak sama.
Beberapa
bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaanteknologi
informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini
dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkkan dalam beberapa
bentuk, antara lain :
- Unauthorized Acess to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
- Offense Againt Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain
dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan seseorang pada formulir dat pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar