Sabtu, 17 Oktober 2015

Pengertian Cyber Crime

Secara umum yang dimaksud dengan kejahatan atau kejahatan di dunia cyber(cyber crime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atu jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”.
Bila seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seijin yang berhak, tindakan tersebut sudah tergolong pada kejahatan komputer. Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya hacking, craking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaanteknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkkan dalam beberapa bentuk, antara lain :
  1. Unauthorized Acess to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  1. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  1. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  1. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. Offense Againt Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
  1. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir dat pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar