Etika Teknologi Informasi Komunikasi (Cyber Crime dan Cyber Law) Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 17 Oktober 2015
Cyberbullying selebriti : Nikita Mirzani di twitter
Nikita Mirzani ngetweet sedang berada di Singapura. Namun, pada map location-nya menyebutkan, dia berada di sekitar wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Dunia Twitter seketika heboh dengan cuap-cuap bintang Perempuan-Perempuan Liar ini. Alhasil,dia diolok-olok para haters se-Tanah Air yang menganggapnya hanya berbohong.
Tak ingin membiarkan cemoohan tersebut semakin panjang, dia pun langsung mengunci akun Twitternya.
Kasus ini merupakan kasus cyber law. P
ara haters Nikita tersebut dapat dikenai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
asal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar