Setelah ditangani oleh polisi pada tahun 2009, penyidikan kasus itu
telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian dengan
alasan tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan, RSUD Tangerang
tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin
Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucap
dokter Bambang. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan
SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang
Rahayu Sedyaningsih mencegahnya. Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat
pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat
kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi
surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak
dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus
sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November
2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang,
maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi
karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah,
program S3 bidang Kanker Kandungan yang tengah digeluti ira secara
otomatis gugur atau berhenti kuliah.
Dokter Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak
termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan
Kementerian Kesehatan, kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter
yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email
itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi
bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan
yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke
polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira,
padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual
yang terjadi pada 2006. “Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada
dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu
dia mulai menyebut-nyebut nama saya,” keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung “mencemarkan”,
“tidak senonoh” dan menuduh dia “berselingkuh”, padahal Bambang sama
sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006
itu.”Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim
email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat
dugaan pelecehan seksual itu),” jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan
asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang.
Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira
melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak
lain. Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas
mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang
terlibat hubungan asmara dengannya.
“Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?” ketus
Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam
email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu
ke kepolisian pada Juli 2010. lalu Polres Metro Tangerang Kota
melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan
tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat
dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kasus itu akan disidangkan
pekan depan di PN Tangerang.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan
Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa
ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya. Penetapan
dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan
pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus
berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu
dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota
dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar