Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menunda pemeriksaan
terhadap moderator mailing list (milis) Forum Pembaca Kompas Agus
Hamonangan soal artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” karya jurnalis
Narliswandi Piliang.
Agus meminta waktu mencari pengacara yang akan mendampinginya selama
pemeriksaan oleh Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Penyidik Polda Metro Jaya semula memanggil Agus Hamonangan untuk
dimintai keterangan. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran
nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh politikus Partai Amanat
Nasional Alvin Lie. Alvin menilai Narliswandi mencemarkan namanya dengan
menulis artikel itu. “Saya agak kaget, ini pertama kali moderator milis
dipanggil polisi,” ucap Agus
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai materi
pemuatan dalam suatu mailing list (milis) forum diskusi tidak dimasukan
ke dalam jalur hukum.
Pernyataan itu terkait kasus pemeriksaan moderator milis Forum
Pembaca Kompas (FPK), Agus Hamonangan sebagai saksi perkara pencemaran
nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Agus diperiksa sebagi saksi terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang, atau yang dikenal
dengan nama Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR
Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.
Artikel tersebut awalnya ditulis di Tajuk Rakyat dan tersebar di
milis. Dalam artikel itu diceritakan tentang kedatangan Alvin Lie ke PT
Adaro untuk menemui Teddy Rahmat. Alvin Lie mengajukan permintaan uang
Rp 6 miliar sebagai kompensasi penggagalan hak angket PT Adaro di DPR.
Setelah terjadi tawar-menawar kemudian disepakati Rp1 miliar untuk Alvin
Lie.
Apabila Alvin Lie berkeberatan terhadap tulisan yang dimuat maka
tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menjadi anggota milis
atau menghubungi moderator untuk memuat jawaban darinya, kata Direktur
Publikasi dan pendidikan publik YLBHI, Agustinus Edy Kristianto dalam
keterangan resminya,
Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV
Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan
Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan
pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal
310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan
mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi
penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat
(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Jenis Cybercrime diatas lebih condong kepada bentuk kejahatan
“Illegal Content”, karena salah satu artikel yang disebarkan diatas,
belum terverifikasi benar atau tidaknya terjadi pelanggaran kasus suap
yang melibatkan salah satu anggota Partai Amanat Nasional (Alvin Lie)
dengan PT. ADARO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar