Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya
malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan
yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas
“Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang
banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya
pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam
memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum
yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan
menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang
pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan
lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya
pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan
malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh
haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak
mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan
masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
- 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com
dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni
Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum
online.
- 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
- 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
- 11 mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar