Sabtu, 17 Oktober 2015

UU ITE Indonesia

UU ITE Indonesia

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
– Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
–  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
–  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
– Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut :
– Pasal 27
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).
– Pasal 28
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivudu dan/atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
– Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking)”.
 Ancaman pidana pasal 45 (3) :
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
– Pasal 30
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos melampaui, atau menjebol system pengamanan (cracking, hacking, illegal access).”
 Ancaman pidana pasal 46 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
– Pasal 31
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari ke dan dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksanaan dan/atau intuisi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintahan
– Pasal 32
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.
(2)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
– Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergangguanya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
– Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs)”.
UU ITE sebagai payung hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cyber crime di Indonesia.
Isi UU ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
  2. Belum ada pembahasan tentang spamming.
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Cyberbullying selebriti : Nikita Mirzani di twitter



Nikita Mirzani ngetweet sedang berada di Singapura. Namun, pada map location-nya menyebutkan, dia berada di sekitar wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Dunia Twitter seketika heboh dengan cuap-cuap bintang Perempuan-Perempuan Liar ini. Alhasil,dia diolok-olok para haters se-Tanah Air yang menganggapnya hanya berbohong.
Tak ingin membiarkan cemoohan tersebut semakin panjang, dia pun langsung mengunci akun Twitternya.
Kasus ini merupakan kasus cyber law.  P
ara haters Nikita tersebut dapat dikenai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE.


asal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Kasus Dr. Ira Simatupang

Berawal dari tahun 2006, ketika dia (dr. Ira) mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter inisial JT, di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada tahun 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada tahun 2009, penyidikan kasus itu telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan, RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucap dokter Bambang. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya. Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang. Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang Kanker Kandungan yang tengah digeluti ira secara otomatis gugur atau berhenti kuliah.
Dokter Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan, kembali keluhannya itu tidak ditanggapi. Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. “Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya,” keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung “mencemarkan”, “tidak senonoh” dan menuduh dia “berselingkuh”, padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.”Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu),” jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain. Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
“Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?” ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010. lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kasus itu akan disidangkan pekan depan di PN Tangerang.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya. Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pengertian Cyber Law

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan perananya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tersentuh oleh keajaiban teknologi  dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yuridisi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridisi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridisi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Foto Obama "Tiger" dan Xi Jinping "Pooh" Beredar Luas

Senin, 17 Juni 2013 21:02 wib
Andyta Fajarini - Okezone
 
 

BEIJING – Foto Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama dan presiden China, Xi Jinping yang disamakan dengan tokoh kartun Winnie the Pooh dan Tiger ini sempat menghebohkan pemerintahan di China. Foto hasil editan ini beredar luas di situs Weibo, media sosial di China.
Foto kontroversial ini akhirnya di hapus oleh pemerintah China, karena telah menghina presiden Obama dan Presiden Xi Jinping.
Foto yang diambil saat mereka sedang berjalan-jalan di perkebunan Sunnylands di Rancho Mirage, California, AS, pada 8 Juni silam ini telah di sandingkan dengan foto tokoh kartun Winnie the Pooh dan Tiger yang sedang berjalan.
Foto ini telah dianggap menghina Presiden dari partai Komunis di China itu yang telah menyamakannya dengan beruang madu, Pooh.
Seperti diberitakan NewYork Daily Mail, Senin (17/6/2013), pemerintah China langsung mengambil tindakan untuk menghapus dan memblokir foto-foto yang tersebar di media sosial di China tersebut.
China memang dikenal selalu berusaha menangkal kritikan terhadap pemerintah. Seperti yang terjadi awal Juni ini dimana gambar sebuah tank yang disiapkan untuk menghadapi pengunjuk rasa di lapangan Tiananmen di gantikan dengan foto bebek karet raksasa yang mengambang di Hong Kong Victoria Harbor.
Pemerintah juga memblokir pencarian di internet terkait dengan mainan berwarna kuning tersebut. (faj)

Sumber :  http://international.okezone.com/read/2013/06/17/214/823322/foto-obama-tiger-dan-xi-jinping-pooh-beredar-luas

Korut Tuding AS-Korsel Dalangi Serangan "Cyber"

PYONGYANG, KOMPAS.com — Korea Utara kembali menebar tuduhan ke arah Korea Selatan dan Amerika Serikat, Jumat (15/3/2013). Kali ini, Pyongyang menuding kedua negara itu secara "berkelanjutan dan intensif" melakukan serangan cyber terhadap situs resmi negara itu dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah situs resmi Korea Utara, termasuk situs kantor berita KCNA, situs harian Rodong Sinmun dan situs maskapai penerbangan Air Koryo pada Rabu (13/3/2013) tak bisa diakses.

"Server internet yang dioperasikan republik kami mendapat serangan yang sangat intensif dan persisten," kata KCNA sambil menegaskan bahwa "serangan" itu bersamaan waktunya dengan latihan militer AS-Korea Selatan.

KCNA menambahkan serangan cyber yang didalangi AS dan bonekanya Korea Selatan itu adalah perbuatan tercela dan menjijikkan yang didorong oleh rasa ketakutan.

Sejauh ini, pemerintah Korea Selatan belum bereaksi atas tuduhan terbaru tetangganya itu.
Meski warga Korea Utara hidup dalam lingkungan yang kemungkinan besar paling terisolasi dan tersensor di dunia, tetapi negeri komunis itu bukan sama sekali tidak mengenal teknologi informasi.

Pada 2008, Korea Utara meluncurkan layanan intranet domestik, yang memungkinkan sebagian warganya saling bertukar informasi meski sangat terbatas dan diawasi pemerintah.

Akses ke dunia maya yang benar-benar bebas hanya dimiliki kalangan paling elite negeri itu. Itu berarti hanya ratusan atau paling banyak 1.000 orang yang benar-benar bisa mengakses internet tanpa batas.

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
  • 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
  • 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
  • 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
  • 11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.